Beijing (ANTARA) - Aktivis Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal.
Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China pada aksi Mei.
Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional, demikian putusan pengadilan.
Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.
Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.
Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan, demikian sejumlah media China yang dirangkum ANTARA di Beijing.
Berita Lainnya
Sabar/Reza siap menghadapi lawan berpengalaman pada final Hong Kong Open
Sabtu, 14 September 2024 14:52 Wib
Indonesia siap berlaga di Hong Kong Open 2024
Minggu, 8 September 2024 9:32 Wib
Indonesia kenalkan lima DPSP di misi penjualan di Hong Kong
Senin, 29 April 2024 5:06 Wib
Piala Uber 2024: Komang Ayu lengkapi kemenangan Indonesi atas Hong Kong
Sabtu, 27 April 2024 19:09 Wib
Piala Uber 2024: Lanny/Ribka menang atas pemain Hong Kong
Sabtu, 27 April 2024 16:01 Wib
Ternyata, belum ditemukan risiko kasus virus B di RI
Selasa, 9 April 2024 17:14 Wib
Indonesia promosikan keragaman bangsa di FILMART Hong Kong
Rabu, 13 Maret 2024 13:29 Wib
Magang di PT ASDP, mahasiswa Chinese University of Hong Kong
Kamis, 29 Februari 2024 5:37 Wib