232 warga binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta memperoleh remisi HUT RI

id Lapas wirogunan,Yogyakarta,Remisi

232 warga binaan Lapas Wirogunan Yogyakarta memperoleh remisi HUT RI

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 232 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Kota Yogyakarta mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari total 300 lebih warga binaan (Lapas Wirogunan), yang mendapatkan remisi sebanyak 232 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Arimin di Yogyakarta, Senin.

Arimin mengatakan dari sebanyak 232 warga binaan yang mendapatkan remisi, 223 di antaranya memperoleh remisi umum I dengan pengurangan masa hukuman, sedangkan 9 orang lainnya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

"Remisi umum II itu setelah kami potong hukumannya dengan remisi dia langsung bebas. Besok ada sembilan orang yang langsung bebas dan kembali pada keluarganya," ucap dia.

Menurut dia, sebanyak 217 warga binaan yang memeroleh remisi berasal dari kasus pidana umum dan enam orang kasus pidana khusus.

"Kasus hukumnya beragam, tapi paling banyak itu kasus 'klithih' (kejahatan jalanan), kemudian kasus asusila," ujar dia.

SK remisi akan diberikan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan penerima remisi umum II atau langsung bebas pada Selasa (17/8) di Lapas Wirogunan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan dari seluruh lapas di DIY, total warga binaan yang memeroleh remisi HUT RI mencapai 945 orang yang terdiri atas 901 penerima remisi umum I dan 44 orang langsung bebas.

Ia memastikan seluruh warga binaan di DIY yang mendapat remisi kemerdekaan, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

Gusti Ayu mengakui pada momentum 17 Agustus tahun ini pengajuan remisi berkurang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena, sebagian warga binaan di DIY telah memperoleh hak asimilasi seiring masa pandemi COVID-19.

Kanwil Kemenkumham DIY mencatat sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 telah memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 481 warga binaan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024