Indonesia ikut dalam 'white list' Uni Eropa

id uni eropa,white list EU,pengecualian perjalanan ke Uni Eropa

Indonesia ikut dalam 'white list' Uni Eropa

Arsip - Duta Besar RI untuk Uni Eropa Andri Hadi (kiri) bertemu Presiden Dewan Eropa Charles Michel (kanan) ketika menyerahkan surat kepercayaan, Februari 2021. (ANTARA/HO-Dewan Eropa)

Jakarta (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Uni Eropa (EU) Andri Hadi menyambut gembira keputusan EU yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pengecualian (white list) pembatasan perjalanan ke wilayah EU.

Keputusan itu didasarkan pada perkembangan positif kondisi epidemiologis di Indonesia akhir-akhir ini dan diumumkan EU pada Kamis (18/11).

Menurut Andri, pengumuman EU tersebut menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona tidak sia-sia.

“Indonesia siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara EU di masa pandemi ini,” kata Andri dalam keterangan tertulis KBRI Brussels, Jumat.

Dengan masuknya Indonesia dalam white list, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa. Sebelumnya, pelaku perjalanan WNI ke wilayah Uni Eropa hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.

Masuknya Indonesia ke dalam white list ini juga memperlihatkan pengakuan EU atas upaya pemerintah Indonesia dalam menekan laju kasus COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan data Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), terdapat total 4.248.165 kasus COVID-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa.

Pada pekan ke-43 dan ke-44 2021 (7-17 November 2021), tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8.769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100.000 penduduk dari 273,52 juta penduduk.

Dengan demikian, sepanjang lima minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dianggap menurun dengan stabil. Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasinya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Selain Indonesia, ada 18 negara lain yang masuk dalam daftar ini, yakni Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Uruguay, dan China.

Setiap dua minggu sekali, ECDC memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan COVID-19 serta memasukkannya dalam kategori white list. Jika kondisi memburuk, maka negara tertentu dapat dikeluarkan dari daftar ini.

Kemudahan untuk memasuki wilayah Uni Eropa bagi WNI bukan tanpa syarat. WNI yang akan berkunjung ke negara-negara EU tetap memerlukan visa dan harus sudah divaksin.

Vaksin yang diterima secara umum oleh EU adalah vaksin yang sesuai anjuran Badan Obat-Obatan Eropa (EMA) yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

EU belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia, tetapi sedikitnya terdapat sembilan negara di Eropa yang menerima vaksin Sinovac, yaitu Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Selain itu, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke EU tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif. Karantina masih berlaku di negara-negara Eropa, tergantung negara yang dituju.

Berbeda dengan kondisi di Indonesia, Eropa saat ini telah memasuki gelombang keempat pandemi. Banyak negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah, seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, dan Kroasia. Belanda bahkan telah menerapkan lockdown di sebagian wilayah sejak minggu lalu.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024