Kejari Gunung Kidul menangkap kembali narapidana Dika yang kabur 2019

id Kejari Gunung Kidul,Gunung Kidul

Kejari Gunung Kidul menangkap kembali narapidana Dika yang kabur 2019

Kepala Kejari Gunung Kidul Ismaya Hera Wardanie (tengah) memaparkan penangkapan DPO terpidana Dika Ratnasari di Gunung Kidul, Jumat (21/1/2022). ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap kembali narapidana pencurian dan penggelapan atas nama Dika Ratnasari yang kabur pada 2019.

"Kami menangkap kembali narapidana kabur Dika Ratnasari pada Kamis (20/1) pukul 20.15 WIB di Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Kejari Gunung Kidul Ismaya Hera Wardanie di Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan kembali Dika Ratnasari yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) membutuhkan waktu selama satu bulan. Prosesnya dilakukan sejak Desember lalu.

Sebelum ditangkap di Bekasi, Dika Ratnasari sempat berpindah-pindah lokasi. Nomor telepon genggam terpidana juga sering berganti sehingga cukup menyulitkan tim Kejari. "Bisa dibilang terpidana begitu lihai menghindari penangkapan," katanya.

Ismaya mengatakan dengan karakter Dika Ratnasari yang lihai menghindari penangkapan, maka saat petugas menemukan Dika Ratnasari di Bekasi tidak bisa langsung melakukan penangkapan.

"Penangkapan baru dilakukan saat wanita tersebut dipancing keluar dari indekos untuk bertemu di sebuah restoran," ucapnya.

Dia mengatakan dengan tertangkapnya Dika Ratnsasari, Kejari Gunung Kidul akan menyerahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta di Wonosari. Adapun Dika Ratnasari sudah divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara.

"Terpidana Dika Ratnasari sudah menjalani penjara selama satu bulan, sekarang tinggal satu tahun lagi," ujarnya.

Sedangkan terkait pengawal yang lalai sehingga membuat Dika Ratnasari kabur pada 2019 lalu, Ismaya mengatakan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin. Adapun sanksi tersebut diberikan setelah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

"Sanksinya berupa hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sanksi tersebut diberikan selama 3 tahun," katanya.