Jombang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.
Berita Lainnya
KAI proses hukum sopir truk tertabrak KA Taksaka di Bantul
Rabu, 25 September 2024 12:40 Wib
Kecelakaan di tol tewaskan 6 orang gegara sopir mengantuk
Sabtu, 13 Juli 2024 13:28 Wib
OPM pimpinan Undius tembak mati sopir di Paniai
Rabu, 12 Juni 2024 13:56 Wib
Sopir taksi curi tas WNA Prancis, pelaku ditangkap polisi
Senin, 13 Mei 2024 5:37 Wib
Pendonor transplantasi hati bisa hidup normal dan sehat
Minggu, 21 April 2024 18:48 Wib
Dinas Perhubungan Sleman memberi pelatihan pengemudi angkutan umum
Rabu, 21 Februari 2024 14:51 Wib
Ganjar "ngopi" dengan sopir truk di Batang, Jateng
Rabu, 17 Januari 2024 9:33 Wib
Polres Kulon Progo melatih keselamatan mengemudi sopir ambulan PMI
Rabu, 21 Juni 2023 18:40 Wib