
Pecut samandiman raih HKI

Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan bahwa pecut samandiman kini telah menjadi hak kekayaan intelektual dari kota ini serta telah didaftarkan di Kemenkumham untuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Sabtu, mengemukakan pendaftaran di Kemenkumham untuk HaKI dilakukan untuk menegaskan bahwa pecut samandiman dari Kota Kediri, sehingga mencegah juga diklaim atau diakui negara lain.
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual Kota Kediri. Jangan sampai pecut samandiman ini diakui oleh negara lain," katanya.
Pemerintah Kota Kediri menggelar Kejuaraan Seni Pecut Samandiman 2022. Kegiatan ini digelar dalam rangkaian Hari Jadi ke-1143 Kota Kediri di area Goa Selomangleng.
Kegiatan tersebut juga diselenggarakan untuk melestarikan kesenian ini. Kejuaraan ini diikuti 128 peserta dari 22 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa yang ikut serta di antaranya dari Kabupaten Mimika, Bontang, Kabupaten Merangin, dan peserta dari kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pecut samandiman di Kota Kediri memiliki khas pada panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Sementara itu, kesenian pecut samandiman ini sudah lama ada di Kota Kediri. Bahkan telah membaur menjadi budaya. Selain itu, di Kota Kediri juga banyak perajin pecut.
Wali Kota juga berharap, selain menjadi kesenian, pecut juga bisa menjadi suvenir.
"Harapannya pecut ini juga bisa dijadikan suvenir, sehingga tidak hanya melestarikan tapi juga memberikan dampak ekonomi. Kesenian pecut samandiman ini luar biasa sekali," kata Wali Kota.
Wali Kota menambahkan kejuaraan seni pecut samandiman ini akan menjadi event tahunan di Kota Kediri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Kediri: Pecut samandiman jadi hak kekayaan intelektual
Pewarta : Asmaul Chusna
Editor:
Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
