Kementerian Kominfo blokir 15 PSE "game online" berunsur judi

id Kominfo,PSE,judi online

Kementerian Kominfo blokir 15 PSE "game online" berunsur judi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 15 Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa.

Ia mengatakan sebanyak 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

PSE yang melakukan kegiatan judi online, menurut dia, melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian," kata Johnny.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024