Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online.
Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, di Jakarta Pusat yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa.
Menkominfo menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ungkap Menkominfo Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol
Berita Lainnya
Belajar bahasa asing bersama Cetta Online Class Indonesia lebih efektif
Senin, 2 September 2024 22:56 Wib
Indonesia blokir pejudi online agar tak bisa akses jasa keuangan
Kamis, 29 Agustus 2024 13:06 Wib
Pemerintah mengancam blokir Bigo Live terkait judi daring-pornografi
Kamis, 22 Agustus 2024 15:32 Wib
Pemerintah sanksi berat penyedia jasa di Indonesia terindikasi judi online
Rabu, 21 Agustus 2024 12:46 Wib
PPATK: Ditemukan modus judi daring berkedok transaksi bisnis ekspor-impor
Selasa, 20 Agustus 2024 13:38 Wib
OJK tutup 6.400 rekening aliran dana judi online di Indonesia
Selasa, 20 Agustus 2024 6:06 Wib
"Kado", film pendek menarik dan wajib ditonton
Selasa, 13 Agustus 2024 14:59 Wib
OJK: Bank harus mengidentifikasi nasabah terindikasi judi daring
Senin, 12 Agustus 2024 17:31 Wib