Ini sembilan rekomendasi kasus BLBI dari DPD RI

id DPD,BLBI,Pansus BLBI DPD,Rekomendasi Kasus BLBI

Ini sembilan rekomendasi kasus BLBI dari DPD RI

Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainuddin (kanan) saat menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10/2022). ANTARA/HO-DPD RI

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Rilis rekomendasi tersebut bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD. Rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Najamudin.

Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Poin pertama rekomendasi itu menyatakan Pansus BLBI DPD telah menemukan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun ini, yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

"Karenanya, dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD meminta pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara (SBN) yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar LaNyalla.

Ia melanjutkan rekomendasi kedua adalah Pansus BLBI DPD juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset PT Bank Central Asia (BCA) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada pembeli baru.

Rekomendasi ketiga yakni Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Kemudian, rekomendasi keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi kelima adalah meminta Tim Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah dan akan berakhir pada 2023 untuk melakukan penagihan kepada pihak perbankan atas tunggakan kewajibannya.

Oleh karenanya, diperlukan peningkatan kewenangan untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI keluarkan sembilan rekomendasi atas kasus BLBI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024