Purbalingga, Jateng (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan rencana penggunaan baju atau pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, intinya pada saatnya nanti kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena butuh sosialisasi dan sebagainya.
Kendati demikian, dia mengatakan pada saatnya nanti, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Purbalingga agar ada aturan terkait dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Saat ini, penggunaan pakaian adat di Purbalingga baru hanya untuk pegawai berupa pakaian adat Banyumasan yang digunakan setiap tanggal 18," katanya.
Berita Lainnya
Disdik Gunungkidul salurkan "Gunungkidul Cerdas" kurangi angka putus sekolah
Jumat, 20 September 2024 20:06 Wib
Kesbangpol Gunungkidul gelar Sekolah Penggerak Kerukunan memperkuat NKRI
Rabu, 18 September 2024 17:38 Wib
Dishub Bantul kaji membuka jalur bus sekolah di wilayah tengah dan timur
Rabu, 18 September 2024 11:09 Wib
Pemkab Bantul luncurkan bus sekolah peringati Hari Perhubungan Nasional
Selasa, 17 September 2024 17:06 Wib
Sejumlah negara Eropa melarang penggunaan ponsel di sekolah
Sabtu, 14 September 2024 17:48 Wib
Menko PMK: Tanamkan nilai Pancasila pada anak Penajam penyangga IKN
Sabtu, 14 September 2024 5:41 Wib
PBB: Israel sudah lima kali serang sekolah UNRWA di Gaza
Kamis, 12 September 2024 8:56 Wib
Sinergi Sekolah Vokasi dan GIK UGM hadirkan Inovokasia 2024
Selasa, 10 September 2024 21:31 Wib