Vonis mati pemerkosa santri dijadikan pelajaran

id Herry wirawan,Kekerasan seksual,Pelecehan seksual,Peraturan menteri agama,PMA

Vonis mati pemerkosa santri dijadikan pelajaran

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024