Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Berita Lainnya
Biisa antar jemput anak sekolah, kiper Persib bahagia
Sabtu, 23 April 2022 4:49 Wib
Sidang putusan pemerkosa 13 santriwati dihadiri terdakwa Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 11:27 Wib
Jaksa tuntut agar aset Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban
Selasa, 11 Januari 2022 15:25 Wib
Jaksa tuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dengan hukuman mati
Selasa, 11 Januari 2022 15:22 Wib
Kiper Persib membidik catatan nirbobol untuk leg kedua kontra PSS Sleman
Minggu, 18 April 2021 23:40 Wib
Unggul di leg pertama, Persib Bandung mempertahankan permainan menyerang
Minggu, 18 April 2021 20:41 Wib