Jaksa tuntut agar aset Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban

id kejaksaan tinggi jawa barat,herry wirawan,jaksa,tuntut,lelang,aset,biaya hidup,korban

Jaksa tuntut agar aset Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar aset dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban.


Selain daripada tuntutan tuntutan soal materi, pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera.

Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024