Tak menyangkut BPJS Kesehatan, "mandatory spending" dicabut

id Mandatory spending, BPJS Kesehatan, UU Kesehatan, Transformasi Kesehatan

Tak menyangkut BPJS Kesehatan, "mandatory spending" dicabut

Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan. ANTARA/HO-Kemenkes

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan pencabutan mandatory spending tidak berkaitan dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja wajib untuk membiayai program kesehatan, seperti pencapaian target stunting, menurunkan kematian ibu dan bayi, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," ujar Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan.

Dengan dihapuskannya mandatory spending, kata Syahril, bukan berarti anggaran itu tidak ada, tapi anggaran tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

"Anggaran akan lebih efektif dan efisiensi karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan dicapai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang anggaran," katanya.

Terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, kata Syahril, tidak terkait dengan mandatory spending.

"Dalam UU Kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," katanya.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial di mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan, kata Syahril menambahkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Pencabutan mandatory spending tidak terkait BPJS Kesehatan