Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara

id PN Jaksel,Sidang Mario Dandy,Mario Dandy

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tidak ada hal yang mampu menghapus kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
 
“Terdakwa Mario Dandy dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani maka tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri Mario Dandy yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa,” kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Jaksa Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
 
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.
 
Selanjutnya terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.
 
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
 
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
 
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.
  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut tak ada yang mampu menghapus kesalahan Mario Dandy