Ini klarifikasi FK UI atas perundungan peserta didik

id Perundungan dokter, peserta didik, FKUI,Kemenkes, inspektorat Kemenkes, transformasi kesehatan

Ini klarifikasi FK UI atas perundungan peserta didik

Tangkapan layar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syamdalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Sean Filo Muhamad).

Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Ari Fahrial Syam mengklarifikasi sejumlah temuan kasus perundungan yang dialami peserta didik kedokteran di rumah sakit pemerintah.

Bentuk perundungan kepada Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dilaporkan kepada Inspektorat Kementerian Kesehatan RI diantaranya waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, penyalahgunaan iuran, hingga pernyataan menggunakan kata-kata kasar.

"Terkait waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, PPDS merupakan proses pendidikan dan latihan yang memerlukan jam jaga yang lebih untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas," kata Ari Fahrial Syam di Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan, seorang dokter bedah akan bekerja 24 jam, termasuk dirinya yang sudah 33 tahun berprofesi sebagai dokter harus menyiagakan ponselnya selama 24 agar selalu siap jika dihubungi rumah sakit.

Ari mempertanyakan indikator penilaian Inspektorat Kemenkes atas beban kerja peserta didik yang dianggap berlebihan.

"Jadi kapanpun saya harus siap untuk datang ke rumah sakit jika ada pasien yang memerlukan tindakan atau pasien yang mengeluhkan sakit dan hal itu tidak pernah dimengerti oleh orang yang tidak pernah bekerja di rumah sakit," katanya.

Bentuk perundungan oleh oknum senior lainnya berupa penggunaan kata-kata kasar diakui Ari hanya dialami sebagian kecil peserta didik.

"Karena angka kasus yang terjadi hanya satu atau dua kasus, tidak sampai puluhan atau ratusan kasus," ujarnya.

Terkait penyalahgunaan dana iuran peserta didik untuk kepentingan pribadi senior, Ari meminta tim Inspektorat Kemenkes melakukan investigasi yang lebih mendalam.

Sebab, pada dasarnya setiap rumah sakit memiliki keterbatasan, sehingga ada beberapa kasus yang mengharuskan dokter mengeluarkan dana untuk keperluan darurat pengadaan obat bagi pasien atau untuk membeli makan PPDS ketika bertugas, kata Ari menambahkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dekan FKUI sampaikan klarifikasi atas temuan perundungan peserta didik