KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024

id Alat peraga kampanye,Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyono di Kulon Progo, Minggu, mengatakan KPU Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Pemkab Kulon Progo soal zonasi pemasangan alat peraga kampanye

"Sementara waktu, menggunakan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, sembari menunggu aturan baru," kata Budi Priyono.

Ia mengatakan zona yang tidak boleh digunakan untuk kampanye, yakni jalan protokol dan sekitar kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, tempat ibadah, tempat pendidikan.

Selanjutnya, tempat yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni fasilitas pemerintah.

"Saat ini masih koordinasi tempat yang diperbolehkan dan tidak boleh digunakan untuk kampanye," ujarnya.

Dia mengatakan setelah ada aturan baru soal APK, KPU Kulon Progo segera menyosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.

"Semoga dalam waktu dekat, aturannya segera jadi. Sehingga bisa menjadi acuan dalam penertiban APK yang melanggar," harapnya.

Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan berdasarkan harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, bahwa zonasi kampanye tidak tidak perlu peraturan bupati.

Namun demikian, pemkab tetapkan dengan keputusan bupati tempat mana-mana saja yang boleh di gunakan untuk kampanye dan ruas-ruas jalan yang di larang untuk dipasang APK.

"Saat ini prosesnya sederhana. Target kami minggu depan selesai," ucapnya.