
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyusun draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik maupun calon peserta Pemilu 2024.
"Penyusunan draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan APK saat ini sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, keberadaan peraturan ini menjadi dasar bagi semua pihak, khususnya partai politik, dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di wilayah itu.
Dia mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif atau 28 November 2023, dan akan berlangsung selama 75 hari, hingga beberapa hari menjelang pemungutan suara.
"Diharapkan keberadaan perbup ini dapat memberikan kepastian hukum, baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaran terhadap tata cara pemasangan," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye pemilu, Bawaslu RI sudah menerbitkan surat yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat.
Dia mengatakan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga, antara lain tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, termasuk di dalamnya milik TNI/Polri serta BUMN/BUMD.
"Diimbau kepada parpol untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan, apabila sudah memasang alat peraga sosialisasi tidak sesuai ketentuan agar dapat memindahkan sebelum masa kampanye," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
