MUI sebut fatwa dukungan Palestina momentum kebangkitan produk lokal

id Fatwa MUI, Palestina-Israel, boikot produk Israel

MUI sebut fatwa dukungan Palestina momentum kebangkitan produk lokal

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan (tengah) saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Jakarta, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.    

"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.  

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.  

Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," katanya.

Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.

"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujarnya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Fatwa dukungan Palestina momentum kebangkitan produk lokal