Ternak diberi pakan darah babi dilarang disertifikasi halal

id MUI,fatwa haram,babi dan turunannya,pakan ternak darah babi,tepung darah tulang babi

Ternak diberi pakan darah babi dilarang disertifikasi halal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/HO-MUI)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.

Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.



Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Ternak diberi pakan darah babi tidak boleh disertifikasi halal
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024