Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.
Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI: Ternak diberi pakan darah babi tidak boleh disertifikasi halal
Berita Lainnya
Ucapkan salam lintas agama tidak dibolehkan, ini alasan MUI
Sabtu, 15 Juni 2024 5:16 Wib
Konten kreator diajak Menparekraf bayar zakat usai ada fatwa MUI
Minggu, 2 Juni 2024 18:48 Wib
Stakeholder, pinta MUI, beri edukasi-literasi masyarakat terkait produk boikot
Minggu, 31 Maret 2024 14:27 Wib
BRIN sebut bisa jadi pembelajaran Fatwa NU Pemilu 1955 soal zakat
Kamis, 15 Februari 2024 4:49 Wib
Wapres Ma'ruf minta lembaga terkait beri penjelasan soal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 12:10 Wib
MUI tak pernah rilis daftar produk terafiliasi Israel
Rabu, 15 November 2023 20:43 Wib
MUI sebut fatwa dukungan Palestina momentum kebangkitan produk lokal
Rabu, 15 November 2023 15:02 Wib
Fatwa tentang Ponpes Al-Zaytun dikeluarkan MUI
Selasa, 27 Juni 2023 5:40 Wib