Konten kreator diajak Menparekraf bayar zakat usai ada fatwa MUI

id Menparekraf,Sandiaga,Zakat,konten kreator,youtuber,selebgram,tiktoker

Konten kreator diajak Menparekraf bayar zakat usai ada fatwa MUI

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno diwawancara di sela peluncuran Wonderspace, sebuah ruang imersif yang menggunakan teknologi video mapping di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). ANTARA/Harianto.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat, usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat," kata Menparekraf di sela peluncuran Wonderspace, sebuah ruang imersif yang menggunakan teknologi video mapping di Jakarta, Sabtu.

Sandiaga menyampaikan hal itu, menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

Menurut Sandiaga, menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban utamanya bagi umat Muslim bukan hanya para konten kreator tetapi juga penganut Agama Islam pada umumnya.

"Zakat itu kan haknya kaum dhuafa. Dan sudah tertuang di Kitab Suci kita (Alquran). Jadi, tentunya kita terus mendorong gerakan berzakat yang bukan hanya kepada kreator tapi juga pada seluruh masyarakat," ucap Sandiaga.

Sandiaga mendorong masyarakat pemeluk agama Islam secara umum agar menunaikan zakat. Pasalnya, realisasi zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baru mencapai 10 persen dari potensi, namun dia tidak menyebut berapa potensi zakat secara keseluruhan.

"Bagi para muzaki, tunaikanlah zakat. Dan sekarang Baznas target-nya sangat tinggi. Karena per hari ini kita belum maksimal dalam pengumpulan pajak kita. Masih baru di bawa 10 persen dari potensi," imbuh Sandiaga.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa penggiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandiaga uno ajak konten kreator tunaikan zakat usai ada fatwa MUI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024