AMPPJ melaporkan panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Bawaslu RI

id Silaturahmi Desa Bersatu,Laporan Bawaslu,Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil,Badan Pengawas Pemilu

AMPPJ melaporkan panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Bawaslu RI

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) menyampaikan laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu di Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPJJ) melaporkan Panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Berdasarkan temuan dan hasil kajian kami, bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari upaya memobilisasi mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu," kata Koordinator AMPJJ Sierra Prayuna di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Acara yang dihadiri ribuan kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, menurut dia, melanggar Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 yang mengatur aparatur sipil negara, pejabat fungsional, maupun pejabat struktural dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Dalam laporannya, Prayuna menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 282 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU, serta Peraturan KPU Nomor 15 Pasal 74

"Barang bukti kami kutip dari beberapa media, terus juga bukti audiovisual yang sudah kami masukkan ke satu flashdisk. Selain itu, juga saksi-saksi, kami akan terus tambah saksi-saksi yang saat ini cukup banyak tersedia. Akan tetapi, kami coba batasi tiga saksi saja," katanya.

Ia berharap Bawaslu dapat menindak segala bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu.

Kepada Gibran Rakabuming Raka, dia berharap agar dapat mempertanggungjawabkan kehadiran pada acara silaturahmi tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AMPPJ laporkan panitia Silaturahmi Desa Bersatu ke Bawaslu