Pemerintah menjamin kasus PMK tak ganggu stok daging saat Ramadhan 1446 H

id Kementan,PMK,stok daging Ramadhan

Pemerintah menjamin kasus PMK tak ganggu stok daging saat Ramadhan 1446 H

Ilustrasi- Petugas memeriksa sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan daging sapi dan kerbau untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 dalam kondisi aman kendati kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak di beberapa wilayah.

"Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan daging untuk bulan puasa maupun Lebaran 2025 insyaAllah tercukupi," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda di Yogyakarta, Sabtu.

Terkait pemenuhan kebutuhan daging untuk puasa dan lebaran mendatang, menurut Agung, pemerintah telah menghitung berdasarkan neraca komoditas.

Selain itu, pemerintah juga masih menambah stok dengan mengimpor daging sapi bakalan maupun kerbau dari luar negeri.

"Termasuk dari produksi (daging) dalam negeri. Jadi, tidak perlu khawatir, kasus PMK ini akan terus kita kendalikan," ujar dia.

Kendati Agung mengakui saat ini terjadi peningkatan kasus PMK di RI, namun jumlahnya masih jauh lebih kecil jika dibandingkan saat wabah penyakit itu merebak pada 2022.

Mengacu pengalaman pada 2022, menurut dia, ketersediaan daging sapi maupun kerbau untuk kebutuhan puasa dan lebaran kala itu tetap aman.

"PMK ini kematiannya juga sebetulnya tidak terlalu tinggi. Tingkat kematiannya di bawah 2 persen, tetapi memang penyebarannya yang sangat cepat dan kerugian ekonomi cukup besar," kata dia.

Menurut Agung, pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.

"Kunci dari pencegahan PMK ini adalah vaksinasi. Saat ini, ada lima jenis vaksin PMK yang telah mendapatkan nomor registrasi, termasuk dua yang diproduksi di dalam negeri," ujar Agung.

Dia menambahkan pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait kewaspadaan dini peningkatan kasus penyakit hewan menular strategis (PHMS) termasuk PMK.

Dalam surat tersebut kepala daerah diimbau melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan.

"Jika terjadi kasus PMK di pasar hewan, maka diperlukan upaya untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara, kurang lebih selama 14 hari, yang disertai dengan tindakan pembersihan dan desinfeksi," ucap Agung.

Kementan RI juga telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah jamin kasus PMK tak ganggu stok daging saat Ramadhan 1446 H