Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024

id UMK DIY,Pemda DIY,Sultan HB X

Gubernur DIY menetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2024

Sekda DIY Beny Suharsono saat mengumumkan UMK kabupaten/kota se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2024 dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.492.997,00.

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi (UMP) DIY," ujar dia.

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2024 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,24 persen dari tahun ini.

Beny menyebutkan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.492.997,00 dengan kenaikannya Rp168.221,49 atau 7,24 persen dari tahun ini.

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39 atau naik Rp156.457,17 (7,25 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.216.463,00, naik Rp150.024,18 atau 7,26 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.188.041,00 naik Rp138.815,00 atau 6,77 persen.

Besaran UMK tersebut sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.

Beny mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, lanjut Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ujar dia.

Dia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Evaluasi serta pengawasan terhadap perusahaan terkait implementasi keputusan UMK itu, menurut Beny, bakal dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota.

"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024