Dishub Bantul membebaskan retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024

id Dishub Bantul ,Uji berkala kendaraan bermotor ,Pelayanan gratis uji KIR

Dishub Bantul membebaskan retribusi uji berkala kendaraan mulai 2024

Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-Dishub Bantul

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan atau menggratiskan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor atau KIR bagi masyarakat atau pemilik kendaraan yang mengujikan kendaraan secara berkala mulai Januari 2024.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi, di Bantul, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

"Berkaitan dengan retribusi uji berkala kendaraan berdasarkan aturan tersebut mulai Januari 2024 biaya retribusi uji kendaraan bermotor digratiskan. Jadi uji berkala kendaraan bermotor itu dianggap sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak dipungut biaya," katanya lagi.

Menurut dia, kebijakan uji berkala kendaraan bermotor gratis, alias tanpa dipungut biaya sedikitpun tersebut untuk di Kabupaten Bantul diberlakukan mulai 2 Januari 2024. Sebelumnya, atau hingga tahun 2023, uji berkala kendaraan masih diberlakukan biaya retribusi.

Dia mengatakan, kebijakan yang juga diberlakukan secara nasional tersebut salah satunya bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor untuk mengetahui kelayakan jalan.

"Harapan kami kepada warga terutama pemilik kendaraan bermotor yang termasuk wajib uji agar tertib dan selalu mengujikan kendaraan secara berkala enam bulan sekali," katanya.

Dia menambahkan, apalagi pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji berkala kendaraan bermotor pada 2024, sehingga harapannya masyarakat harus menyambut hal ini dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan berkala kendaraan bermotor.

"Sehingga tujuan pemerintah dalam membebaskan biaya ini juga untuk mendorong, memotivasi masyarakat agar disiplin di dalam mengujikan kendaraan, sehingga kendaraan yang beroperasi di lapangan layak jalan, dan keselamatan lalu lintas bisa kita wujudkan secara maksimal," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024