Standar guru mengaji daerah mulai ditetapkan

id Pemkab ,Rejang Lebong ,guru mengaji

Standar guru mengaji daerah mulai ditetapkan

Kantor Bupati Rejang Lebong yang terletak di Jalan S Sukowati Curup. (ANTARA/dokumen/Nur Muhamad)

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan standar guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan di wilayah itu sehingga dinilai layak menjalankan tugasnya dalam mengajar baca tulis Al Quran.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan di Rejang Lebong saat ini 130 orang, di mana mereka mendapatkan bantuan insentif dari Pemkab Rejang Lebong setiap bulan.

"Kita sudah melakukan bimbingan teknis yang dilaksanakan pada 19 Desember 2023 lalu. Bimtek ini dilakukan untuk standarisasi guru ngaji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan bimbingan teknis dari Pemkab Rejang Lebong tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan motivasi pendidikan membaca Al Quran dengan baik dan benar.

Pelaksanaan bimtek kepada 130 orang guru ngaji yang menerima insentif dari pemerintah daerah, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perhatian dari Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan kompetensi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, kalangan guru ngaji yang mengikuti bimtek mendapatkan bimbingan dan pengetahuan dari sejumlah tokoh yang berkompeten di bidangnya sehingga bisa diterapkan dalam