Knalpot brong dilarang masuk dalam izin kampanye, beber Polda Jateng

id Kabid humas polda jateng

Knalpot brong dilarang masuk dalam izin kampanye, beber Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan soal larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot berisik saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto di Semarang, Kamis, mengatakan larangan tersebut tercantum dalam izin kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian.

"Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik dicantumkan tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik," katanya.

Menurut dia, larangan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ditindaklanjuti dengan penertiban



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024