Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan soal larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot berisik saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto di Semarang, Kamis, mengatakan larangan tersebut tercantum dalam izin kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik dicantumkan tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ditindaklanjuti dengan penertiban
Berita Lainnya
Hoaks, video antrean panjang 13 km di Pelabuhan Gilimanuk, Bali
Jumat, 5 April 2024 20:18 Wib
Polri terima laporan polisi atas Connie Rahakundini
Selasa, 13 Februari 2024 17:43 Wib
Polri dan KBA News tengah mengusut pembikin hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 13:50 Wib
Polri: Warga jangan jadi penyebar hoaks pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 21:32 Wib
Bus kecelakaan di Tol Pemalang, dua orang meninggal
Minggu, 21 Januari 2024 17:35 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap polisi di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 13:12 Wib
Pemilik akun pengancam Anies ditangkap polisi
Sabtu, 13 Januari 2024 12:59 Wib
Kemhan: Tak ada data sensitif bocor dari peretasan laman resmi
Jumat, 3 November 2023 7:11 Wib