Miris, ayah perkosa anak tiri 20 kali

id Kasus pelecehan seksual, Ayah Tiri, Anak Tiri, Jakarta Selatan, Kriminal Jakarta, Polres Metro Jaksel

Miris, ayah perkosa anak tiri 20 kali

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (5/1/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah tiri berinisial AH (42) yang memerkosa anak berinisial S (12) sebanyak 20 kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pada awalnya pelaku mengatakan telah melakukan kejahatan itu sebanyak tujuh kali. Namun menurut kesaksian korban, pelaku sudah melancarkan aksi itu sebanyak 20 kali.
 
"Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Bintoro.
 
Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, korban anak masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pelaku juga mengancam anak tirinya agar tak melaporkan peristiwa pencabulan itu kepada siapa pun dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, agar korban bungkam.
 
"Sejak anak korban duduk di SD sekitar 2 tahun lalu, jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, pelaku mengancam 'kalau sampai tahu siapa pun, awas kamu'," jelasnya.
 
Bintoro mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di hunian milik orang tua pelaku yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus ayah yang 20 kali memperkosa anak tiri di Pesanggrahan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024