Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah tiri berinisial AH (42) yang memerkosa anak berinisial S (12) sebanyak 20 kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pada awalnya pelaku mengatakan telah melakukan kejahatan itu sebanyak tujuh kali. Namun menurut kesaksian korban, pelaku sudah melancarkan aksi itu sebanyak 20 kali.
"Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Bintoro.
Bintoro menjelaskan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, korban anak masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku juga mengancam anak tirinya agar tak melaporkan peristiwa pencabulan itu kepada siapa pun dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, agar korban bungkam.
"Sejak anak korban duduk di SD sekitar 2 tahun lalu, jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, pelaku mengancam 'kalau sampai tahu siapa pun, awas kamu'," jelasnya.
Bintoro mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di hunian milik orang tua pelaku yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus ayah yang 20 kali memperkosa anak tiri di Pesanggrahan
Berita Lainnya
Pemain Napoli, Juan Jesus, dongkol
Kamis, 28 Maret 2024 7:33 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib
401.975 kasus kekerasan perempuan terjadi di Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 6:49 Wib
Dicecar 32 pertanyaan, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual
Selasa, 5 Maret 2024 14:47 Wib
Rektor nonaktif UP pelaku pelecehan seksual hari ini hadiri panggilan polisi
Selasa, 5 Maret 2024 9:35 Wib
Jokowi minta demi nama baik sekolah, kasus perundungan jangan ditutupi
Sabtu, 2 Maret 2024 13:33 Wib
Rektor nonaktif Universias Pancasila bantah lakukan pelecehan seksual
Kamis, 29 Februari 2024 12:49 Wib
Hari ini, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual hadiri pemeriksaan
Kamis, 29 Februari 2024 5:14 Wib