Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing tujuan Kabupaten Sragen yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan satu dari lima orang tersangka tersebut merupakan pemesan ratusan anjing yang rencananya akan dikonsumsi.
Ia menjelaskan tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sudah beberapa kali memesan anjing-anjing.yang jumlahnya ratusan itu.
"Tersangka ini merupakan orang yang memesan, sudah beberapa kali," katanya.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan awak truk pembawa ratusan ekor anjing yang perannya turut serta membantu.
Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan anjing tersebut didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat. Dari 226 ekor anjing yang diangkut truk tersebut, 12 ekor di antaranya dalam kondisi mati.
"Sampel yang sudah mati ini kami kirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Anjing-anjing yang selamat kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan lima tersangka pengirim ratusan anjing tujuan Sragen
Berita Lainnya
PSS Sleman hentikan tren buruk usai taklukkan PSIS Semarang 2-1
Rabu, 18 Desember 2024 6:08 Wib
Positif narkoba, sembilan napi Rutan Semarang dipindah ke Nusakambangan
Selasa, 17 Desember 2024 19:18 Wib
PSIS Semarang tanpa kekuatan penuh lawan PSS Sleman
Selasa, 17 Desember 2024 2:13 Wib
Ratusan pendukung PSIS memblokade akses masuk Stadion Jatidiri Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 23:33 Wib
Polda Jateng menggelar pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang
Kamis, 5 Desember 2024 15:38 Wib
Keluarga siswa korban tembak polisi kecewa tidak dipanggil Komisi III
Selasa, 3 Desember 2024 19:01 Wib
Wakapolda Jateng sebut polisi penembak siswa di Semarang masih terperiksa
Senin, 2 Desember 2024 15:40 Wib
Polri pastikan penanganan kasus penembakan siswa di Semarang berjalan transparan
Kamis, 28 November 2024 11:09 Wib