Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengupayakan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di wilayah Niten, Kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, segera dioperasionalkan setelah sarana pengolahan sampah tersebut selesai dibangun.
"Yang di Niten kan sudah selesai pembangunan, dan mungkin di minggu-minggu ini kita coba operasionalkan untuk tahap awal, ibaratnya trial dan nyetel-nyetel apa, pasnya bagaimana," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Selasa.
Menurut dia, pembangunan TPST di Niten yang dirancang memiliki kapasitas lima ton per hari tersebut, untuk mempercepat penanganan sampah di Bantul, terlebih di beberapa wilayah Bantul, salah satunya di Dingkikan Argodadi sedang proses pembangunan TPST.
"Tetapi, prinsipnya sudah selesai yang di Niten dan siap untuk dioperasionalkan. Pak Bupati sudah bicara kalau TPST yang akan dibangun di Sedayu tahun ini hanya salah satu bagian untuk menangani sampah yang ada di Kabupaten Bantul," katanya.
Dia mengatakan rencana awal pembangunan TPST di wilayah Niten kapasitasnya masih kecil hingga lima ton per hari, karena dulunya memang prioritas untuk menangani sampah dari Pasar Niten.
"Karena desain kita dulu belum desain desentralisasi, baru desain intinya bagaimana sampah yang ada di Bantul itu dikurangi yang ke TPA (tempat pembuangan akhir), sehingga dalam perjalanan waktu kita harus bergerak cepat, sehingga ada konsep TPST," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk pembangunan TPST di wilayah Dingkikan, Argodadi, Sedayu saat ini sudah tahap sosialisasi kepada masyarakat, secara teknis nantinya pembangunan ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Bantul.
Dia mengatakan ada satu TPST yang saat ini sedang proses pembangunan, yaitu di wilayah Modalan, Banguntapan, Bantul, namun pekerjaan dilakukan dengan anggaran dari pemerintah pusat.
"TPST yang sudah berproses pembangunan ini kan di Modalan, sudah mulai pengerjaan infrastrukturnya dan sudah pembangunan. Cuma kan proses pembangunannya tidak di pemerintah daerah, namun di Kementerian PUPR," katanya.