Kelaikan 118 bus pariwisata dicek saat libur panjang

id KEMENHUB,DITJEN PERHUBUNGAN DARAT,BUS PARIWISATA,LIBUR PANJANG,ISRA MI'RAJ,IMLEK

Kelaikan 118 bus pariwisata dicek saat libur panjang

Petugas mengecek kelengkapan persyaratan administrasi bus pariwisata. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecek persyaratan 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat saat momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Pengecekan itu dilakukan menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa bus pariwisata.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Hubdat Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pada masa libur panjang ini, Ditjen Hubdat Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi dengan gencar terhadap bus-bus pariwisata.

"Tidak hanya di sekitar ibu kota, tetapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah," ujar Yani.

Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ujarnya lagi.

Atas temuan tersebut, kata Yani, Ditjen Hubdat tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Ditjen Hubdat akan menindaklanjuti dengan membina dan memanggil pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub cek persyaratan 118 bus pariwisata di momen libur panjang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024