Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu

id Bawaslu Bantul ,Pembersihan APK ,Satpol-PP Bantul ,Pemilih 2024

Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu

Pembersihan alat peraga kampanye pemilu oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa tenang Pemilu 2024. Senin (12/2/2024). ANTARA/HO-Kominfo Pemkab Bantul.

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengedepankan kecepatan dalam pembersihan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang masih terpampang di masa tenang sebelum tahapan pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Proses pembersihan APK ini tentu kita akan mengedepankan kecepatan, karena hari ini pembersihan APK fokusnya adalah untuk membersihkan semua yang berkaitan dengan kampanye, karena hari ini sudah masuk masa tenang," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Didik mengatakan, pembersihan APK pemilu dilakukan selama dua hari pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024, dengan dibagi menjadi dua tim, yakni tim yang menyisir wilayah Bantul bagian barat dan tim yang menyisir Bantul bagian timur.

Dia mengatakan, dalam penertiban APK di masa tenang ini berfokus pada APK yang ada di tepi jalan protokol, ruas jalan provinsi dan jalan nasional. Sementara untuk APK yang ada di pelosok kecamatan akan dimaksimalkan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) di masing-masing wilayah.

"Pembersihan ini kita bagi menjadi dua tim selama dua hari, ada tim yang menyisir wilayah Bantul Barat dan tim menyisir Bantul Timur. Dan untuk APK yang ada di pelosok kecamatan akan kita optimalkan teman-teman dari panwascam," katanya.

Menurut dia, masa tenang merupakan tahapan akhir sebelum hari pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penetapan hari tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung tiga hari.

Dalam penertiban APK tersebut melibatkan Tim Sapu Jagat Kabupaten Bantul yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul beserta unsur terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayuboto mengatakan seharusnya pembersihan bekas APK dilakukan oleh para pemilik APK yang mestinya telah diturunkan pada Sabtu (10/2), namun hingga memasuki masa tenang pihaknya masih menemukan banyak APK yang terpasang di pinggir jalan.

"Hari ini kita fasilitasi operasi penertiban atau pembersihan sampah-sampah APK yang tidak dilepas para pemilik, karena pada ketentuannya Sabtu kemarin mestinya semua APK sudah harus diturunkan. Namun hari Minggu (11/2) kita pantau masih banyak yang belum dibersihkan," katanya.