Empat perusahaan pembiayaan daring mahasiswa dipanggil KPPU

id KPPU, pendidikan, pinjaman,Pinjaman daring

Empat perusahaan pembiayaan daring mahasiswa dipanggil KPPU

Ilustrasi - Warga menunjukan uang hasil penukaran di mobil kas keliling Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa.

Pemanggilan tersebut dikarenakan KPPU menilai tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dana Bagus Indonesia atau DANABAGUS, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi atau CICIL, PT Fintech Bina Bangsa atau EDUFUND, serta PT Inclusive Finance Group atau DANACITA," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dirinya menyampaikan dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai kumulatif mencapai Rp450 miliar, dengan 83,6 persen di antaranya disalurkan oleh DANACITA.
 

Menurutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang menerapkan bunga atau berbagai biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga ia mengatakan pinjaman yang diberikan diduga melawan hukum, serta berpotensi dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak adil.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU panggil empat perusahaan pembiayaan daring bagi mahasiswa
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024