Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash di Tangerang, Banten, secara bertahap paling lama hingga 23 Juli 2024.
"LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang, Banten," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 27 Februari 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayar simpanan nasabah PT BPR EDC CASH hingga 23 Juli 2024