Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan akar persoalan polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana yang disorot penyanyi Rhoma Irama.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, Komisioner LMKN M. Noor Korompot menegaskan persoalan tersebut bukan semata soal penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Menurut Noor, penolakan itu tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Baca juga: RI minta standardisasi global dalam tata kelola royalti musik dan lagu
Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” kata Noor.
Ia menambahkan, ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak, dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. Usulan ini dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut.
Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.
Baca juga: Menteri Hukum ungkap ketimpangan pembayaran royalti platform digital
