Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersiapkan pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah November 2024 supaya berjalan dengan demokratis.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Selasa, mengatakan Maret ini, KPU Kulon Progo masih mengawal tahapan Pemilu 2024.
"Tahapan Pilkada beriringan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Kami juga juga mulai bersiap dengan tahapan awal Pilkada 2024, yakni pendaftaran pemantau pilkada," kata Budi.
Ia mengatakan pendaftaran bagi pemantau pilkada, rencananya dalam waktu dekat akan mulai membuka pendaftarannya.
"Kami buka pendaftaran pemantau pilkada secepatnya," katanya.
Menurutnya, posisi pemantau Pilkada tidak seperti badan adhoc pemilu yang meliputi kpps, pps, hingga ppk. Namun posisi ini terbuka bagi masyarakat umum yang berminat.
Budi juga menyebut pemantau mirip dengan pengawas Pemilu. Namun jika pengawas melakukan pendaftaran di badan pengawas pemilu (bawaslu), pendaftaran pemantau pilkada dilakukan lewat KPU.
"Kami akan buka pendaftarannya sampai 15 November 2024," katanya.
Budi memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November mendatang. Sementara pendaftaran calon kepala daerah rencananya dibuka pada April 2024.
Sebelum pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, lanjut Budi, partai politik (parpol) pengusung hingga bakal calon kepala daerah bisa melakukan konsultasi terkait tahapan pilkada.
"KPU Kulon Progo sudah membuka layanan konsultasi tersebut. Namun sejauh ini belum ada (calon) yang datang melakukan konsultasi," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo Mudopati Purbohandowo mengatakan Pemkab Kulon Progo mulai melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya memberikan dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024. Hibah diberikan ke tiga instansi, yakni Polres Kulon Progo, Kodim 0731/Kulon Progo, dan Satradar 215 Congot.
Dana hibah yang disiapkan Pemkab Kulon Progo untuk pengamanan Pilkada 2024 totalnya mencapai Rp2.984.777.000,00.
Menurutnya, pemberian hibah sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 54/2019. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024.
"Serah-terima hibah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," kata Mudopati.
Berita Lainnya
BMKG sebut petani mesti cermat manfaatkan musim hujan panjang
Jumat, 18 Oktober 2024 8:46 Wib
KPU Kota Yogyakarta targetkan 80 persen partisipasi pemilih Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 18:44 Wib
Bawaslu Kulon Progo tertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 18:34 Wib
KPU Kulon Progo menggelar diskusi publik siapkan materi debat Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 16:29 Wib
Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
Kamis, 17 Oktober 2024 16:14 Wib
Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN
Kamis, 17 Oktober 2024 15:34 Wib
Bawaslu Bantul telusuri armada bantuan beras gambar paslon Pilkada 2024
Kamis, 17 Oktober 2024 10:54 Wib
Dispar Yogyakarta optimistis target 9 juta wisatawan 2024 tercapai
Kamis, 17 Oktober 2024 10:15 Wib