Kasus penyidikan korupsi PT Taspen, tujuh lokasi digeledah KPK

id KPK ,Taspen ,Investasi fiktif ,Korupsi

Kasus penyidikan korupsi PT Taspen, tujuh lokasi digeledah KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tujuh lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat ini, yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Ali Fikri belum mengungkapkan temuan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah tujuh lokasi dalam penyidikan kasus korupsi di PT Taspen

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024