KPU RI diminta beberkan data infrastruktur teknologi Pemilu 2024

id Majelis kip, komisi informasi pusat, kpu, teknologi pemilu, beberkan data

KPU RI diminta beberkan data infrastruktur teknologi Pemilu 2024

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) -
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membeberkan informasi atau data rincian infrastruktur IT (information technology) terkait Pemilu 2024.
Adapun perintah tersebut diputuskan dalam sidang sengketa informasi berdasarkan permintaan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon. Informasi infrastruktur yang diminta itu meliputi topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, dan lokasi setiap alat.
 
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin saat sidang putusan sengketa informasi di Jakarta, Rabu.
 
Majelis menyebut bahwa sepanjang data itu tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, maka tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan.
 
Adapun rincian infrastruktur IT terkait Pemilu 2024 itu mulai dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
 
Selain itu, Majelis KIP juga mengabulkan permintaan dari pemohon agar KPU membuka informasi terkait rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP perintahkan KPU beberkan data infrastruktur teknologi Pemilu 2024
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024