Komisi Informasi Pusat menetapkan indeks KIP Nasional 2021 sebesar 71,37

id Luncuran KIP

Komisi Informasi Pusat menetapkan indeks KIP Nasional 2021 sebesar 71,37

Peluncuran nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2021 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana di Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat menetapkan nilai indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 atau pertama kali sejak 11 tahun pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP disahkan 2008 yang dijalankan pada 2010.

Penetapan nilai IKIP Nasional 2021 tersebut diumumkan secara resmi oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Romanus Ndau pada acara peluncuran IKIP 2021 yang dirangkai dengan diskusi panel dan tanya jawab seputar keterbukaan informasi publik di Yogyakarta, Senin.

"Adanya hasil IKIP Nasional 2021, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan KIP. Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang," kata Ketua KIP Gede Narayana.

Menurut dia, nilai IKIP nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 provinsi yang memberikan indeks 72,60, dan hasil penilaian 17 IA nasional yang memberikan indeks 68,54. Penilaian IKIP nasional merupakan gambaran pelaksanaan KIP selama 2020 dari Januari hingga Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder mengevaluasi pelaksanaan KIP yang telah dijalankan oleh badan publik (BP) maupun masyarakat pengguna informasi publik.

"Selain itu, nilai IKIP 2021 dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP," katanya.

Menurut dia, program IKIP merupakan program prioritas KIP yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019-2024.

Oleh karena itu, meski di tengah pandemi COVID-19, KI Pusat terus berupaya melaksanakan program IKIP, apalagi sejak 12 tahun berdiri, KI Pusat pada 2021 baru dapat menetapkan IKIP untuk memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan KIP di Indonesia.

"Namun, untuk program monitoring dan evaluasi (monev) guna mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak 2011, dan hasilnya dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan IKIP. Jika mengikuti pola pelaksanaan monev, maka pelaksanaan IKIP bisa menjadi program tahunan KI Pusat," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP yang juga selaku Penanggungjawab Pelaksanaan IKIP 2021, Romanus Ndau Lendong mengatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

Pertama, menurut dia, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP, kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, dan ketiga kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Dia menjelaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," katanya.

Bahkan, kata dia, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris KIP Munzaer dalam laporannya mengatakan kegiatan peluncuran IKIP bertujuan untuk menyosialisasikan hasil IKIP 2021, tergambarkannya data kualitatif dan kuantitatif IKIP 2021, serta tereksposnya isu-isu temuan hasil pengolahan data IKIP.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024