Berefek positif, pengalihan FIR Kepri-Natuna

id Menhub,Kemenhub,FIR,Natuna,Kepri,FIR Jakarta,Batam,Riau,Soera,Bandara,AirNav,Penerimaan Negara

Berefek positif,  pengalihan FIR Kepri-Natuna

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) saat mengunjungi Jakarta Air Traffic Service Center Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten, Jumat (12/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenhub.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi optimistis pengalihan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari Singapura ke FIR Jakarta akan berdampak positif bagi Indonesia.

“Pengalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna yang masuk ke dalam FIR Jakarta akan berdampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara,” kata Budi di sela mengunjungi Jakarta Air Traffic Service Center Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten, Jumat.

Budi dalam keterangan resminya di Jakarta Jumat menyampaikan, dengan adanya pengalihan pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR (Flight Information Region) dengan pemerintah Singapura berdampak positif, karena Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, serta sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil berstandar internasional.

Menhub juga mengapresiasi pasca perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR (Flight Information Region) dengan pemerintah Singapura pada 21 Maret 2024, Indonesia melalui Airnav mengendalikan sendiri ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang masuk ke dalam FIR Jakarta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub: Pengalihan FIR Kepri-Natuna berdampak positif bagi Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024