Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mencegah masyarakat menerbangkan balon udara liar untuk menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah, dengan cara memasang pamflet dan imbauan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan menerbangkan balon udara di sejumlah lokasi strategis.
"Ada risiko besar apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan
Berita Lainnya
Kain Pekalongan, Jateng, dijadikan "streetwear"
Jumat, 19 Juli 2024 6:19 Wib
Museum Batik Pekalongan, Jateng, dibanjiri wisatawan
Selasa, 16 Juli 2024 19:29 Wib
Empat arca artefak-batik kuno dipamerkan gaet wisatawan
Kamis, 23 Mei 2024 11:55 Wib
Wisatawan Museum Batik Pekalongan, Jateng, dilatih cara membatik
Rabu, 24 April 2024 19:51 Wib
Menhub: Tradisi balon udara diawasi ketat
Minggu, 31 Maret 2024 20:24 Wib
Banjir bandang, warga Desa Wangandowo, Pekalongan, Jateng, dievakuasi
Kamis, 14 Maret 2024 7:30 Wib
Waspadai peningkatan intensitas hujan di sejumlah wilayah Jateng
Kamis, 7 Maret 2024 8:50 Wib
Ganjar kampanye ke Pekalongan, Mahfud agenda nternal
Selasa, 16 Januari 2024 10:18 Wib