Polisi larang warga terbangkan balon udara liar

id Polres Pekalongan,balon udara liar, syawalan 1445 H

Polisi larang warga terbangkan balon udara liar

Anggota Polres Pekalongan sedang memberikan imbauan pada warga agar tidak menerbangkan balon secara liar pada saat menyambut tradisi Syawalan, Senin (15/4/2024). ANTARA/HO-HUmas Polres Pekalongan.

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mencegah masyarakat menerbangkan balon udara liar untuk menyambut tradisi Syawalan 1445 Hijriah, dengan cara memasang pamflet dan imbauan.

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa petugas telah membagikan dan memasang pamflet bertuliskan larangan menerbangkan balon udara di sejumlah lokasi strategis.

"Ada risiko besar apabila masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara secara liar karena hal itu bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan kebakaran," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Humas Iptu Suwarti mengatakan larangan penerbangan balon udara secara liar sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Penggunaan atau menerbangkan balon udara secara liar, kata dia, tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan