Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"

id Qurrata Ayuni,Amicus Curiae,Sidang MK,Megawati Soekarnoputri,Sengketa Pemilu,Pilpres

Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan," kata Qurrata Ayuni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, amicus curiae lebih diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.

Dalam hal ini, kata dia, hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

"Itu bukan merupakan salah satu alat pada persidangan di MK, baik dari pemohon maupun dari KPU," ujarnya.

Qurrata Ayuni mengamini amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak pantas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK