Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Arya Wiraraja" yang berkantor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap lembaga pemasyarakatan lebih memprioritaskan upaya pencegahan kasus pungutan liar oleh oknum Lapas Cebongan, Sleman, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Direktur LBH "Arya Wiraraja" Fahri Hasyim di Bantul, Kamis, mengatakan, bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY telah menonaktifkan seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Kabupaten Sleman, DIY terkait dugaan terlibat pungli layanan kamar di Lapas Cebongan itu.
"Oknum sudah dinonjobkan Kemenkumham DIY, dan sekarang dilakukan penyidikan oleh polisi. Setelah kejadian ini, kami harapkan Lapas dimana pun di seluruh Indonesia memprioritaskan proses pembinaan kepada warga binaan," katanya dalam konferensi persnya di Kantor LBH tersebut.
Fahri mengatakan, lapas atau tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia bukan menjadi seperti rumah penyiksaan, akan tetapi rumah pemberdayaan.
"Sehingga kemudian mereka warga binaan pemasyarakatan ini setelah keluar menjadi insan insan yang berguna, insan yang tobat dan tidak mengulangi perbuatan perbuatan yang salah, melanggar hukum, atau tindakan kejahatan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Arya Wiraraja Ibnoe Hadjar mengatakan, berdasarkan penelusurannya melalui klien atau korban pungli di Lapas Cebongan, oknum pejabat lapas telah melakukan pungutan liar kepada sekitar 60 warga binaan, dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
"Kalau ditotal pungutannya mencapai Rp1,3 miliar yang dilakukan secara masif selama satu tahun, dengan korban sekitar 60 orang. Yang kami pantau ada mantan pejabat di Kota Yogyakarta diperas hingga Rp55 juta, dengan modus akan diberikan fasilitas kamar yang bagus," katanya.
Menurut dia, oknum pejabat lapas yang telah dinonjobkan oleh Kemenkumham DIY tersebut kasusnya sudah ditangani Polres Sleman, dan yang bersangkutan sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2024, namun hingga saat ini, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Sudah dilakukan penyidikan, bahkan oknum sudah diperiksa setelah Pemilu 2024, secara alat bukti lengkap, sudah diperiksa saksi sebanyak 20 orang, tapi belum ada tindakan menaikkan status tersangka, maka dari itu kami mohon Polres Sleman segera menetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat Lapas Cebongan Sleman berinsial M telah melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.
"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," katanya (21/5).
Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.
"Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai tersebut berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.