Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa pos bantuan hukum (posbankum) yang merupakan program Kementerian Hukum telah terbentuk di 75 kelurahan daerah tersebut.
"Harapannya sebagaimana arahan Pak Menteri Hukum, prinsipnya hari ini formalnya seluruh 75 kelurahan sudah membentuk posbankum di tingkat kelurahan masing masing," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Suparman di Bantul, Jumat.
Menurut dia, bahkan sebagian kelurahan di Bantul telah menyiapkan ruangan atau tempat untuk layanan posbankum, dengan demikian kalau ada masalah berkaitan dengan hukum di masyarakat harapannya bisa diselesaikan di posbankum kelurahan.
"Karena di sana (posbankum) bisa melibatkan perangkat kelurahan itu sendiri, kemudian babinsa dan bhabinkamtibmas juga melakukan bantuan hukum, karena masalah itu tidak mesti harus dibawa ke pengadilan, namun bisa diselesaikan di situ," katanya.
Namun demikian, kata dia, permasalahan hukum yang dibawa ke posbankum untuk diselesaikan secara mediasi hanya kasus ringan, termasuk mencegah kasus sengketa tanah, seperti butuh legalitas agar salah satu pihak tidak ingkar janji, hasil mediasi bisa didaftarkan di pengadilan.
"Terus terang hanya kasus ringan, tidak mungkin pembunuhan diselesaikan di situ, sederhananya kasus pencurian tidak harus dibawa ke pengadilan, karena kalau prinsip keadilan restoratif justice diselesaikan secara damai, dan pelaku menulis pernyataan tidak mengulangi lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Afif Umahatun mengatakan, secara teknis posbankum yang terbentuk di masing masing kelurahan tersebut yang mengawal secara langsung dari Bagian Hukum Setda Bantul.
"Secara teknis dari teman teman Bagian Hukum yang mengawal, kami di Dinas PMK itu tidak terlibat secara langsung di dalam proses prosesnya termasuk operasional posbankum itu, saat itu kami hanya diminta mengkomunikasikan dengan kelurahan yang sudah siap mana kemudian yang fasilitasi bagian hukum," katanya.
Pihaknya selaku instansi yang berwenang melakukan pembinaan terhadap kelurahan sangat merespon positif program posbankum tersebut, termasuk memberikan dukungan anggaran yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing masing desa.
"Prinsip itu memang kebijakan posbankum untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kelurahan. kami memberikan arahan untuk suport karena sebetulnya di dalam APBKal (Anggaran Pendapatan Belanja Kelurahan) dimungkinkan untuk bisa dianggarkan berkait dengan posbankum," katanya.
