Bawaslu RI: Proses coklit data pemilih Pilkada 2024 terbuka

id bawaslu ri, staf ahli bawaslu, muhammad hanif alusi, harap kpud, buka data, data pemilih, kpud, proses coklit, akses dim

Bawaslu RI: Proses coklit data pemilih Pilkada 2024 terbuka

Tenaga Ahli Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu RI Muhammad Hanif Alusi menjawab pertanyaan wartawan disela diskusi Cafe Demokrasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/06/2024). ANTARA/Darwin Fatir. 

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data pemilih secara terbuka serta bisa diakses dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Setahu saya, akses di sistem informasi data kita belum dapat (tertutup)," ungkap Tenaga Ahli Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Bawaslu RI Muhammad Hanif Alusi di sela diskusi Cafe Demokrasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Ia menjelaskan, ada beberapa kasus yang terjadi dan berbeda-beda antara kabupaten kota satu dengan yang lainnya. Namun pada dasarnya data pemilih dalam proses coklit belum dibuka sepenuhnya oleh KPU di daerah, padahal ini penting sebagai bahan pencocokan data oleh Bawaslu.

"Ada beberapa Case (kasus) berbeda antara kabupaten kota A dan B. Ada akses bisa didapatkan di sistem informasinya, dan ada yang KPU-nya masih belum memberikan akses kepada Bawaslu," tutur Hanif.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya sering kali menyurati KPU RI maupun jajaran Bawaslu di daerah menyurati KPUD yang tidak mau membuka data pemilih agar diketahui. Sebab, data-data itu penting sebagai bahan pencocokan di tahapan pemutakhiran data untuk diawasi.

"Kita di Bawaslu menyurati ke KPU tidak hanya sistem informasi terkait data pemilih, tapi sistem informasi yang dipakai oleh KPU sendiri. Semua sistem yang ada di KPU kita minta aksesnya, seperti Silon, Sirekap, Sidalih, Siakba, kita surati untuk meminta dibuka," papar dia.

Hal tersebut berkaca pada pengalaman Pemilhan Umum (Pemilu) Legislatif maupun Presiden pada 14 Februari 2024, dimana data-data pemilih maupun sistem yang dimiliki KPU tidak bisa diakses oleh Bawaslu, sehingga Bawaslu melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024