Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin dalam pesan video yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu.
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Presiden segera terbitkan Keppres terkait pemberhentian Ketua KPU
Berita Lainnya
KSP: Presiden Jokowi tak cawe-cawe di Pilkada DKI Jakarta 2024
Jumat, 28 Juni 2024 14:10 Wib
Penempatan kerabat Presiden Jokowi di BUMN bentuk kepercayaan negara
Kamis, 13 Juni 2024 19:50 Wib
Kasus Pendeta Gilbert menjadi pembelajaran umat beragama Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 11:47 Wib
Akademisi beri pendapat Pemilu 2024
Sabtu, 20 April 2024 6:51 Wib
PITI diminta independen
Minggu, 21 Mei 2023 6:38 Wib
Mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja wafat
Minggu, 6 Juni 2021 13:21 Wib
KPK tetapkan Rusli Sibua tersangka penyuap Akil Mochtar
Jumat, 26 Juni 2015 20:15 Wib
Akil Mochtar divonis seumur hidup
Senin, 30 Juni 2014 22:55 Wib