Kasus Pendeta Gilbert menjadi pembelajaran umat beragama Indonesia

id Ali Mochtar Ngabalin,PITI,Ipong Hembing Putra,Gilbert Lumoindong,Dugaan Penistaan Agama

Kasus Pendeta Gilbert menjadi pembelajaran umat beragama Indonesia

Pembina PITI Ali Mochtar Ngabalin (kanan) bertemu Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra (kiri) di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Pembina Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong, dapat menjadi pembelajaran untuk umat beragama.

“Semua pemuka agama setiap berbicara, harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan kasus itu harus dijadikan contoh dan pembelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia menegaskan penistaan terhadap agama tidak boleh terjadi, karena ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut.

“Dalam urusan agama, ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” kata Ketua Umum PB Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PMBI) itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PITI: Kasus Pendeta Gilbert jadi pembelajaran untuk umat beragama