Jakarta (ANTARA) - Pembina Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong, dapat menjadi pembelajaran untuk umat beragama.
“Semua pemuka agama setiap berbicara, harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan kasus itu harus dijadikan contoh dan pembelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia menegaskan penistaan terhadap agama tidak boleh terjadi, karena ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut.
“Dalam urusan agama, ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” kata Ketua Umum PB Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PMBI) itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PITI: Kasus Pendeta Gilbert jadi pembelajaran untuk umat beragama
Berita Lainnya
Presiden Jokowi segera menerbitkan Keppres pemberhentian Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:03 Wib
KSP: Presiden Jokowi tak cawe-cawe di Pilkada DKI Jakarta 2024
Jumat, 28 Juni 2024 14:10 Wib
Penempatan kerabat Presiden Jokowi di BUMN bentuk kepercayaan negara
Kamis, 13 Juni 2024 19:50 Wib
Akademisi beri pendapat Pemilu 2024
Sabtu, 20 April 2024 6:51 Wib
PITI diminta independen
Minggu, 21 Mei 2023 6:38 Wib
Mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja wafat
Minggu, 6 Juni 2021 13:21 Wib
KPK tetapkan Rusli Sibua tersangka penyuap Akil Mochtar
Jumat, 26 Juni 2015 20:15 Wib
Akil Mochtar divonis seumur hidup
Senin, 30 Juni 2014 22:55 Wib