Pemerintah menghormati putusan DKPP berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

id Ketua kpu hasyim asyari,dkpp,Istana,Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana

Pemerintah menghormati putusan DKPP berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Arsip foto - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/am

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.

Dian mengatakan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.

Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

"Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari.

Menyusul pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.



DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana hormati putusan DKPP berhentikan Ketua KPU RI
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024