Hakim perintahkan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, segera dibebaskan

id Pengadilan Negeri Bandung,Polda Jabar,Pegi Setiawan,Polda Jawa Barat,Kasus Vina Cirebon

Hakim perintahkan Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, segera dibebaskan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dolakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Bandung perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024