BPTD memasang LED di sepanjang jalan lingkar DIY

id PJU,BPTD DIY,penerangan jalan

BPTD memasang LED di sepanjang jalan lingkar DIY

Pengendara sepeda motor melintasi jalan lingkar utara DIY (ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) jenis light emitting diode (LED) putih di sepanjang jalan lingkar provinsi ini pada 2024.

Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana dalam keterangan di Yogyakarta, Senin, mengatakan pemasangan LED di 456 titik jalan lingkar itu dibagi dalam dua tahap.

"Kami sudah memasang lampu PJU sebanyak 237 titik untuk tahap pertama di seluruh jalan nasional 'ringroad' yang telah selesai April 2024, sedangkan tahap kedua, berdasarkan hasil survei akan dipasang lampu di 219 titik mulai awal Agustus 2024," kata dia.

Menurut dia, minimnya lampu penerangan jalan umum di kawasan jalan lingkar DIY membuat ruas jalan tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Pengadaan lampu penerangan jalan umum tersebut, kata dia, telah disesuaikan dengan peraturan Kementerian Perhubungan untuk spesifikasi jalan nasional berupa lampu LED putih 120 Watt.

Yanti menyatakan pemeliharaan PJU diupayakan untuk memenuhi kebutuhan penerangan di sepanjang jalan lingkar menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Menurut dia, jika komponen diidentifikasi rusak maka akan diganti baru, namun jika kerusakan akibat instalasi maka dilakukan instalasi ulang.

Dia mengatakan lampu penerangan jalan memerlukan perawatan dan perbaikan untuk memastikan dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan sehingga pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap.

"Kami melakukan pemeliharaan semaksimal mungkin sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal khususnya bagi pengguna jalan umum," kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto menyatakan minimnya penerangan di kawasan jalan lingkar menjadi ranah pemerintah pusat dalam hal ini BPTD DIY.

"Kawasan 'ringroad' berstatus jalan nasional sehingga menjadi kewenangan BPTD DIY. Permasalahan tersebut tentunya telah dikoordinasikan pihak terkait dan diharapkan segera tertangani," kata dia.