Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengungkapkan dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis baru di Indonesia yakni Dimethyltryptamine (DMT), mengantongi izin tinggal terbatas (Itas).
"Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026 dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu.
Dia menyebutkan WNA Filipina itu yakni seorang laki-laki berinisial DAS berusia 28 tahun dan dua orang perempuan berinisial PMS yakni ibu dari DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.
Menurut dia, DAS ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Berdasarkan keterangan DAS kepada aparat penegak hukum, kata dia, aktivitas laboratorium narkoba itu diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih buron.
Ia menambahkan untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu proses hukum selesai.
"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," ujar Ridha..
Dia menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas itu pilihan durasinya bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun hingga dua tahun.
"Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas," ujarnya.
Selain itu, kata dia, WNA kawin sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.
Sebelumnya, terungkap laboratorium narkoba itu bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali ungkap WNA Filipina produksi narkoba kantongi Itas